Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027, UMKM Dikecualikan
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR, – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit (sekitar Rp8.756.632) per bulan. Kebijakan baru ini...
Read original article on Republika Online RSS Feed →