MK Kembali Tolak Gugatan SIM Mati Bisa Diperpanjang
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta surat izin mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis agar dapat diperpanjang kembali.
Read original article on CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia →